Kapolda Banten Tegas, Minta Kapolres Sikapi Serius Masalah Penyakit PMK Hewan Ternak
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

SERANG - Menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor 395 tanggal 11 Mei 2022 tentang Arahan Darurat Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak, Polda Banten telah melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Banten untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah wabah PMK ke wilayah Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto juga telah menginstruksikan para Kapolres di wilayah Banten untuk segera mendata dan melakukan pengecekan langsung ke peternakan bersama dinas terkait.

"Unit KBR Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten melakukan dekontaminasi di dua peternakan di Kota Serang, dengan penyemprotan disinfektan di lokasi," ucap Rudy Heriyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Mei.

Sesuai dengan tugasnya, para Bhabinkamtibmas juga telah mendapat arahan dari Kapolda Banten melalui Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol. Sofwan Hermanto untuk turun bersama penyuluh peternakan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa PMK tidak menular kepada manusia.

Terhadap hewan ternak yang terkontaminasi PMK, Rudy telah menegaskan kepada para Bhabinkamtibmas untuk bersama dinas terkait melakukan pemusnahan sehingga penyebaran PMK dapat dilokalisir.

"Pada rumah-rumah potong hewan, para pejabat utama Polda Banten dan para Kapolres jajaran telah diperintahkan untuk turun bersama Dinas Peternakan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan hewan ternak yang akan dipotong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan. Termasuk pengecekan bersama gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait untuk mengawasi transportasi hewan ternak yang akan transit dari dan ke daerah wabah," papar Rudy Heriyanto.

Langkah terakhir, kata Rudy, bila dibutuhkan sebagai ultimum remedium, untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK di Banten.

Darurat wabah PMK pada hewan ternak dan penanggulangannya dituangkan dalam Skep Mentan No. 403 dan 404 tanggal 11 Mei 2022 dengan daerah sumber wabah yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan.