Kemenag Bantu Rehab Bangunan Masjid dan Musala di Aceh, Silakan Daftar di Aplikasi Simas
Ilustrasi - Santri berjalan melintas di depan bangunan lama Masjid Imum Lueng Bata dengan latar belakang proyek pembangunan masjid yang baru di Desa Cot Masjid, Banda Aceh (Via ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Kementerian Agama meluncurkan program bantuan pembangunan dan rehabilitasi bangunan masjid dan musala di Aceh yang sempat terhenti pengerjaan selama pandemi COVID-19.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Iqbal mengatakan, masyarakat Aceh, pengurus atau takmir masjid dan musala di daerahnya untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

"Kita manfaatkan kesempatan ini dengan mendaftarkan musala atau masjid masing-masing di daerah dengan ketentuan yang berlaku," kata Iqbal di Banda Aceh, Antara, Selasa, 17 Mei. 

Data Kemenag Aceh, saat ini total tempat ibadah bagi umat Muslim di seluruh wilayah paling barat Indonesia itu berjumlah 4.279 unit masjid dan 7.477 unit musala.

Sehingga, masjid dan musala yang selama ini terkendala proses pengerjaan selama pandemi ini, diharapkan bisa mendaftarkan diri agar proses pembangunan bisa berlangsung dengan baik.

Iqbal menjelaskan pendaftaran dilakukan secara online berbasis aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas). Pendaftaran dilakukan mulai 13- 27 Mei 2022.

“Besaran bantuan yang disalurkan untuk masjid Rp50 juta dan mushalla Rp35 juta,” katanya.

Menurut Iqbal, bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Kemenag terhadap pembangunan atau rehab masjid maupun musala yang belum rampung pada masa pandemi COVID-19.

"Semoga memberi faedah langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT," kata Iqbal.

Ia menegaskan agar para pengurus masjid dan mushalla supaya mendaftar pada situs resmi dan tidak percaya calo yang memberikan iming-iming membantu atau mempercepat proses bantuan.

"Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, juga dapat melakukan konfirmasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid," kata Iqbal.

Bantuan dapat langsung didaftarkan ke aplikasi Simas online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page/permohonan bantuan dengan mengunggah kelengkapan dokumen.