Di Raperda COVID-19 DKI, Warga Tolak Tes Bakal Didenda Rp5 Juta
Gedung DPRD DKI Jakarta (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI masih membahas penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan COVID-19 di Jakarta.

Anggota Bapemperda Judistira Hermawan menyebut salah satu wacana yang akan diatur adalah denda bagi masyarakat DKI yang menolak jika diminta melakukan tes sebesar Rp5 juta, baik rapid test maupun tes swab.

"Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang uang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta. Ini untuk membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," kata Judistira saat dihubungi, Rabu, 14 Oktober.

Selain itu, ada juga denda bagi warga yang menaksa mengambil jenazah kerabat yang dinyatakan proable atau terkonfirmasi positif COVID-19. Denda yang dibebankan sebesar Rp5 juta.

"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," ungkap anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI tersebut.

Raperda COVID-19 juga mengatur penegasan atas wewenang aparat yang bertugas di lapangan dalam menegakkan ketentuan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat, baik individu maupun tempat usaha.

"Sanksi denda maupun pidana juga sudah masuk dalam pasal-pasal di raperda ini. Total pasal yang ada dalam raperda ini kalau enggak salah ada 26 pasal," tutur Judistira.

Sampai saat ini, dalam pembahasan raperda COVID-19 DKI, Bapemperda masih melakukan harmonisasi dan menerima masukan dari fraksi-fraksi partai di DKI. 

Setelah itu, Pemprov DKI akan menyerahkan raperda ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikonsultasi. "Saya rasa ini kan situasinya darurat, Kemendagri juga akan bekerja dengan cepat mengevaluasi itu dalam minggu ini," ujar Judistira.

Tahap selanjutnya adalah rapat paripurna pengesahan menjadi peraturan daerah oleh Pemprov DKI dan DPRD. Rapat paripurna ini dijadwalkan akan berlangsung pekan depan.