Bagikan:

JAKARTA - Seorang pria diamankan aparat kepolisian, setelah diduga mengamuk sambil membawa senjata di bandara, menyebabkannya menghadapi dakwaan berlapis yang salah satunya bisa memenuhi syarat untuk hukuman mati.

Pria itu, yang diidentifikasi sebagai Watchara Khambut (34) tersebut, menghadapi tujuh dakwaan atas insiden yang terjadi di Bandara Suvarnabhumi Bangkok, Thailand pada 3 Mei lalu.

Menurut manajer umum Bandara Suvarnabhumi, Kittipong Kitikachon, Khambut tiba di bandara dengan sepeda motor pada pukul 11:50 dan berusaha melewati pos pemeriksaan keamanan. Ketika dia ditolak masuk, dia diduga memutar balik, memasuki bandara dengan cara lain dan mengeluarkan pistol.

Terdakwa dikatakan telah menaiki tangga ke sebuah gedung bandara, di mana penjaga keamanan mengatakan mereka melihatnya mencoba untuk menghancurkan pintu kaca, yang merupakan satu-satunya pemisah antara dia dan bagian penumpang bandara, kata Kitikachon.

Sementara itu, Kolonel Polisi Jirawat Piampinseth mengatakan pada konferensi pers mengatakan, Khambut yang berasal dari Provinsi Loei di timur laut Thailand, didakwa dengan kejahatan termasuk kerusakan properti, menghasut kepanikan dan mengancam akan menyakiti orang.

Menurut Piampinseth, Khambut membawa kapak tetapi pistol itu ternyata palsu. Polisi mengatakan Khambut berada di bawah pengaruh obat-obatan dan pil yang dikenal sebagai Yaba, campuran metamfetamin dan kafein, ada di tubuhnya ketika dia ditangkap.

Polisi Thailand mengatakan kepada CNN seperti dikutip 8 Mei, salah satu dakwaan didasarkan pada Bagian 19 Undang-Undang Thailand tentang Pelanggaran Tertentu Terhadap Navigasi Udara, yang dapat menyebabkan hukuman mati.

"Hukuman maksimum bisa berupa hukuman mati, tetapi masih ada langkah-langkah peradilan lain untuk memutuskan, apakah pria itu harus menerima hukuman seperti itu," terang Piampinseth kepada CNN.

Motivasi di balik dugaan insiden itu tidak diketahui, kata polisi. "Terdakwa mengatakan, dia bahkan tidak tahu bagaimana dia berakhir di bandara," pungkas Piampinseth.