Bagikan:

KALSEL - Satpam bersertifikasi resmi berada di bawah pembinaan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) Kepolisian Daerah (Polda) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Kasubditbin Satpam/Polsus Dit Binmas Polda Kalsel AKBP Matsari HS mengingatkan agar pengguna jasa mempekerjakan satpam bersertifikasi resmi sesuai dengan ketentuan tersebut.

"Kalau satpam resmi pastinya dia profesional karena telah melalui pendidikan," kata Matsari HS di Banjarmasin, Jumat 13 Mei.

Menurut dia, profesi satpam tidak dapat dilakukan oleh orang sembarangan. Seseorang bisa disebut satpam bila dia memiliki ijazah Gada Pratama yang merupakan pendidikan dasar seorang satpam.

Dalam pendidikan, peserta calon satpam dididik dan digembleng untuk memiliki kemampuan, tidak cuma soal teknis pengamanan tapi juga kemampuan lain seperti cara bersikap, berkomunikasi, dan pengetahuan secara umum.

Selain itu, satpam juga harus memiliki kedisiplinan tinggi serta rasa tanggung jawab terhadap tempatnya bekerja.

"Jika lulus pendidikan baru bisa mengenakan pakaian resmi satpam. Kalau ada penertiban lalu ketahuan yang tidak bersertifikasi tapi mengenakan seragam satpam resmi maka kami lucuti (seragamnya)," tuturnya.

Saat ini ada lima Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang menggelar Pendidikan Gada Pratama atas persetujuan dan rekomendasi Direktorat Binmas Polda Kalsel.

Sejak awal tahun 2022, sudah ada beberapa kali pendidikan satpam dilaksanakan dengan mencetak sekitar 500 satpam yang kini sebagian dilaporkan sudah bekerja di berbagai sektor pengguna jasa pengamanan.