Kasus Bentrok Berdarah di Lahan Tebu, Anggota DPRD Indramayu Fraksi Demokrat Dituntut 12 Tahun Penjara
Sidang kasus bentrok berdarah di lahan tebu dengan terdakwa anggota DPRD Indramayu Fraksi Demokrat Taryadi, Kamis 12 Mei. (ANTARA/Ho-Gus)

Bagikan:

INDARAMAYU - JPU Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menuntut terdakwa Taryadi hukuman 12 tahun penjara atas kasus bentrokan berdarah di lahan tebu milik PG Jatitujuh. Taryadi merupakan anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Demokrat.

Kasus bentrokan berdarah yang melibatkan Taryadi itu menyebabkan dua petani penggarap lahan tebu tewas.

"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan (hukuman penjara) kepada terdakwa Taryadi Bin Dawud selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sedang dijalani," kata Tim JPU saat membacakan tuntutan kasus bentrokan berdarah di PN Indramayu, disitat dari Antara, Kamis 12 Mei.

JPU menuntut Taryadi dengan sangkaan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 170 ayat (3) KUHPidana, Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 107 huruf a jo UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sidang lanjutan perkara pidana ini dilakukan secara virtual. Dipimpin oleh Hakim Ketua Yogi Dulhadi, Hakim Anggota I Ade Satriawan, dan Hakim Anggota II Ade Yusuf. 

Meski dilakukan secara virtual, simpatisan dari terdakwa Taryadi sebanyak 18 orang hadir di PN Indramayu. Sedangkan 32 orang lainnya juga menyaksikan sidang tersebut.