INDRAMAYU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Syaefudin mengatakan hak imunitas Taryadi otomatis tidak melekat. Taryadi menjadi tersangka kasus bentrokan berdarah yang menewaskan dua petani.
"Pada kasus pidana ini (penetapan tersangka Taryadi), hak imunitasnya itu secara otomatis tidak melekat," kata Syaefudin di Indramayu dikutip Antara, Kamis, 7 Oktober.
Syaefudin mengatakan UU telah mengatur hak imunitas anggota DPRD, di mana hak itu melekat kepada wakil rakyat ketika menjalankan tugasnya sebagai legislator, seperti menyampaikan pendapat, pemikirannya dan lainnya.
Akan tetapi dalam peraturan perundang-undangan juga diatur hak imunitas otomatis gugur ketika wakil rakyat tersandung kasus pidana yang tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai legislator.
Karena itu lanjut Syaefudin, dalam kasus yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Indramayu Taryadi, maka hak imunitas itu tidak melekat karena yang bersangkutan pada waktu kejadian atau penangkapan tidak sedang bertugas sebagai legislator.
"Pada waktu kejadian yang bersangkutan tidak sedang menjalankan tugas sebagai legislator, maka otomatis hak imunitas tidak melekat," katanya.
BACA JUGA:
Syaefudin menambahkan, meskipun saat ini Taryadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua petani tebu meninggal dunia, namun Taryadi masih berstatus anggota DPRD.
Di mana yang bersangkutan masih menerima hak-haknya sebagai anggota legislator, sampai kasus yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Sampai sekarang (Taryadi) masih sebagai anggota dewan, karena kasus ini belum inkrah dan masih dalam proses," kata dia.