Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, UU Cipta Kerja akan memberikan dampak bagi sektor industri pertahanan. Sebab, dalam klaster pertahanan, ada beberapa pasal dari UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang direvisi.

"Ini menjadikan sektor pertahanan dinamis dan progresif untuk investasi," kata Dahnil dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Oktober.

Perubahan ini  juga dianggap membuat perusahaan pertahanan swasta bisa ikut berkontribusi, berkreativitas dan berinvestasi lebih besar bagi negara.

Selain itu, UU Cipta Kerja ini dianggap sudah tepat untuk menggantikan UU 16 Tahun 2012. Mengingat, undang-undang yang telah berlaku selama 8 tahun ini dibuat saat kondisi perusahaan swasta lokal di bidang pertahanan belum dinamis seperti sekarang. 

 

Lebih lanjut, Dahnil mengatakan, jika nantinya ada perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) itu merupakan ranah pemerintah. Meski begitu, Kementerian Pertahanan akan tetap menjadi kendali regulasi dan pengawasan.

"Tentu Kemenhan tegas berdiri bagi kepentingan nasional. Industri Alpanhankam dari hulu sampai hilir tetap dikontrol penuh," tegasnya.

Dalam upaya mengontrol industri ini, nantinya pemerintah juga akan membuat aturan turunan seperti Peraturan Presiden hingga Keputusan Menteri Pertahanan.

"Perlu dipahami, perubahan Industri Pertahanan di UU Ciptaker ini sudah sesuai dengan instruksi Pak Presiden dalam HUT TNI ke-75 dimana untuk menguasai lompatan teknologi terkini kita harus mengubah kebijakan belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan," pungkasnya.