Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto angkat suara soal polemik UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi di tengah masyarakat. Prabowo mengatakan tak ada niatan buruk dari pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengesahkan undang-undang tersebut.

Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menyebut Jokowi selalu mementingkan masyarakat kecil dalam setiap kebijakan yang diambilnya. Hal ini terbukti dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang dianggap sangat diperlukan di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.

"Niat pimpinan, niat presiden, niat pemerintah justru ingin segera atasi ini (pandemi, red) dan untuk atasi ini dicari lah semua upaya dan kiat untuk mengurangi hambatan-hambatan yang bisa membuat lambat kebangkitan ekonomi," kata Prabowo dalam keterangan video yang dikutip Selasa, 13 Oktober.

Pandemi yang mengakibatkan adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi secara besar-besaran inilah, yang akhirnya membuat pemerintah ingin membantu rakyatnya dengan cara terbaik. Salah satunya dengan Omnibus Law Cipta Kerja. 

"Presiden itu selalu bela rakyat kecil," tegasnya.

Keinginan untuk bisa membantu rakyat kecil ini jugalah, yang dianggap Prabowo membuat Presiden Jokowi kerap memarahi anak buahnya yang bekerja biasa-biasa saja.

"Kita akui presiden juga marah beberapa pejabat birokrat tidak tanggap bahwa ini keadaan darurat. Jadi mereka tuh kerja as if, sehingga bisa jadi, banyak bantuan yang kurang cepat," ujarnya.

Prabowo meminta agar semua pihak untuk menahan diri tidak melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Karena, berkaca dari demonstran yang turun saat aksi 8 Oktober lalu, ternyata banyak yang belum paham dan belum membaca undang-undang tersebut.

Padahal, dalam undang-undang tersebut, Prabowo menegaskan sudah banyak undang-undang yang mengakomodasi keinginan kaum buruh. Lagipula, saat ini, Indonesia tengah dihadapkan dengan kondisi pandemi COVID-19 sehingga berdemo dirasa tak tepat untuk dilakukan.

"Ini kan lagi COVID-19, cobalah sabar atasi dulu. Kita perbaiki, kita coba. Kalau nanti undang-undang tidak bagus, tidak terlaksana dengan baik, bawa ke judicial review bawa ke MK," pungkasnya.