Dinkes Cek ke Kemenkes Soal Surabaya Masuk PPKM Level 2
ILUSTRASI DOK VIA ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Dinas Kesehatan Kota Surabaya melakukan konfirmasi ke Public Health Emergency Operations Center (PHEOC) Kemenkes terkait ratio tracing pada aplikasi indikator PPKM yang dijadikan penetapan ibu kota Provinsi Jawa Timur itu masuk PPKM Level 2 pada Inmendagri.

"Pihak PHEOC merespons akan melakukan pengecekan dan verifikasi kembali," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya dilansir Antara, Kamis, 12 Mei.

Diketahui situasi COVID-19 di Kota Surabaya ditetapkan PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 dan mulai berlaku tanggal 10 hingga 23 Mei 2022.

Namun, kata Nanik, secara data dan faktual, PPKM di Kota Surabaya sebenarnya berada pada Level 1.

Dia menjelaskan, ada kesalahan dalam sistem pada aplikasi asesmen situasi COVID-19 vaksin.kemenkes.go.id yang menjadi indikator penetapan PPKM Level pada Inmendagri. Kesalahan sistem itu terjadi pada tanggal 29 April sampai 7 Mei 2022 atau saat libur dan cuti Lebaran tahun 2022.

"Kami setiap hari melakukan pemantauan situasi COVID-19 pada aplikasi Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Terakhir pada tanggal 28 April 2022 masih bisa melihat kondisi Surabaya Level 1. Nah, per tanggal 29 Mei 2022, posisi aplikasi kosong sampai tanggal 7 Mei 2022," kata Nanik.

Selain itu, Nanik menyebut, sepanjang libur dan cuti lebaran per tanggal 29 April sampai 7 Mei 2022, aplikasi indikator PPKM Kemenkes juga tidak dapat diakses sehingga indikator situasi COVID-19 Surabaya masih menggunakan data per tanggal 28 April 2022. Sementara aplikasi Kemenkes baru dapat diakses kembali tanggal 08 Mei 2022 dengan posisi Kota Surabaya berada pada Level 2.

"Saat itu asesmen situasi COVID-19 Surabaya Level 2, karena ada satu indikator yang kurang memadai di antara 8 indikator PPKM, yaitu ratio tracing 1:0. Yang paling mengagetkan posisi tracing kita saat itu Nol. Padahal, kondisi Surabaya di aplikasi Silacak menunjukkan ratio tracing melebihi target 1:15," kata dia.

Melihat adanya kesalahan pada sistem, kata dia, Dinkes Surabaya melakukan konfirmasi ke PHEOC Kemenkes RI terkait ratio tracing pada aplikasi Indikator PPKM Kemenkes. Hal itu dikarenakan aplikasi Silacak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terkoneksi dengan Kemenkes sudah melebihi target.

Alhasil, lanjut dia, pada tanggal 10 Mei 2022, antara pukul 12.00 - 13.00 WIB, indikator Level Kota Surabaya sudah berubah menjadi Level 1 dengan ratio tracing 1:31.

Akan tetapi, Surat Edaran (SE) Inmendagri terkait Level PPKM wilayah yang dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 2022, Kota Surabaya berada pada Level 2. Padahal, sesuai dengan indikator level pada aplikasi Kemenkes, tanggal 10 Mei 2022 Kota Surabaya berada pada Level 1.

"Kemungkinan SE Inmendagri mengacu pada kondisi Indikator PPKM Kota Surabaya per tanggal 07 Mei 2022. Pada tanggal itu kondisi aplikasi belum dapat melakukan penarikan data secara stabil dan optimal dalam sistem, terutama pada indikator tracing," ujar dia.

Maka dari itu, kata Nanik, apabila dilihat pada aplikasi Kemenkes per tanggal 12 Mei 2022, Kota Surabaya berada pada Level 1 sesuai dengan asesmen situasi COVID-19. Meski saat ini terdapat peningkatan kasus konfirmasi dan rawat inap rumah sakit, namun situasi COVID-19 di Surabaya masih terkendali.