KUDUS - Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menilai daerah itu sudah melewati puncak gelombang tiga COVID-19 menyusul turunnya angka kasus harian COVID-19 dalam beberapa hari terakhir serta kesembuhan pasien yang semakin meningkat.
"Jika melihat grafik kasus corona memang sudah melewati puncak gelombang tiga COVID-19. Hampir semua kabupaten/kota di Jateng sebagian besar juga berada di zona risiko rendah, sedangkan yang berada di zona sedang hanya beberapa kabupaten/kota," kata Pelaksana harian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) Kudus Andini Aridewi di Kudus, dilansir Antara, Senin, 21 Maret.
Ia mengungkapkan selain angka temuan kasus yang semakin menurun, kasus kematian akibat COVID-19 juga mulai turun, sehingga indikator level penerapan PPKM juga sudah memadai semua.
Selain turunnya tingkat positif COVID-19 yang diikuti testing dan penelusuran kontak, serta tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) rawat inap rumah rakit rujukan pasien COVID-19, capaian vaksinasi juga menjadi indikator perbaikan level PPKM.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan agar pencapaian vaksinasi dosis dua untuk kelompok lanjut usia (lansia) bisa memenuhi target.
Dinkes Kudus bersama sejumlah pihak sudah berupaya memobilisasi warga lansia untuk melakukan vaksinasi dosis kedua. Akan tetapi, terkendala komorbid-nya.
"Tetapi, kami akan tetap terus berupaya dengan melakukan pengawalan agar capaiannya terus meningkat sehingga Kabupaten Kudus bisa mencapai PPKM level satu," ujarnya.
BACA JUGA:
Berdasarkan data Dinkes Kudus, tercatat kasus aktif COVID-19 per 21 Maret 2022 sebanyak 73 kasus atau turun dari sebelumnya 81 kasus. Sedangkan kasus meninggal nihil dan kasus sembuh meningkat karena ada tambahan 15 kasus sembuh.
Pelaksana harian Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus Agus Budi Satriyo mengingatkan masyarakat Kudus untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Terkait PPKM level dua tersebut, kata dia, Bupati Kudus Hartopo juga sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 11/2022 tentang PPKM Level 2 Kudus yang di dalamnya terdapat sejumlah perintah untuk tetap menjaga prokes.
"Tempat usaha maupun perkantoran juga diberikan kelonggaran, namun ada batasan soal kapasitas pengunjung maupun jam operasinya," ujarnya.