Gegara Keliru Masukkan Data, Cianjur Masuk PPKM Level 4
Kepala Dinas Kesehatan Cianjur, Jawa Barat, dr Irvan Nur Fauzy. (Ahmad Fikri/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menilai ada kekeliruan memasukkan data ke pusat, sehingga Cianjur naik ke level 4 yang sebelumnya di level 3.

Kabupaten Cianjur belum memasukkan data terbaru perkembangan COVID-19 ke aplikasi New All Records (NAR) milik Kementerian Kesehatan RI.

Kepala Dinkes Cianjur, dr Irvan Nur Fauzy di Cianjur, Selasa, mengatakan kenaikan status tersebut terjadi akibat dilakukan "cleansing data" oleh Kementerian Kesehatan, dimana daerah harus mengisi atau memasukkan data kasus hingga kematian akibat COVID-19 ke aplikasi NAR. Saat memasukan data terjadi kekeliruan, sehingga status Cianjur kembali ke level 4.

"Aplikasi NAR awalnya hanya bisa diakses beberapa labolatorium yang sudah berkaitan dengan Kemenkes. Sedangkan dinkes hanya membuat laporan seluruh kasus secara berkala hanya ke aplikasi Pikobar Pemprov Jabar. Sekarang keluar kebijakan baru seluruh data harus dilaporkan dan NAR bisa diakses semua pihak, " katanya, dilansir Antara, Selasa, 24 Agustus.

Data yang ada di aplikasi Pikobar Jabar dan Aplikasi NAR tidak sesuai, sehingga ungkap Irvan, pihaknya kembali menginput semua data ke aplikasi NAR, karena saat ini tingkat kasus penularan di Cianjur, terus menurun termasuk tingkat keterisian tempat tidur di pusat isolasi di rumah sakit dan vila khusus.

Tercatat selama satu pekan terakhir, tingkat penularan hanya 250 orang dan angka kematian hanya 20 orang, sedangkan di aplikasi NAR tercantum angka penularan 1.000 orang dan angka kematian 190 orang, akibat data tersebut pusat melihat terjadi lonjakan kasus di Cianjur, sehingga menaikkan status PPKM menjadi level 4.

"Kami pastikan dalam evaluasi berikutnya Cianjur akan kembali turun karena data terbaru terus diperbaiki. Untuk saat ini, kita pastikan data terbaru sudah masuk ke aplikasi NAR, sehingga penerapan PPKM level dapat turun, " katanya.

Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomer 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 Jawa dan Bali, tepatnya pada poin pertama tersebut, huruf C nomor empat, disebutkan wilayah di Jawa Barat yang masuk dalam PPKM level 4, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kota Cirebon.