Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus hoaks dan pencucian uang Doni Salmanan ke penyidik Bareskrim Polri.

“Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka DS belum lengkap secara formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Meei.

Pasal itu berbunyi: “Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.”

Karenanya Kejagung meminta penyidiK Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).