AYAPURA - Brigadir Dua EN (21), anggota Direktorat Reskrimsus Polda Papua, ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak petugas kebersihan, Alwi, hingga meninggal di kawasan Pelabuhan Jayapura.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu mengatakan Bripda EN sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka ditangkap petugas pada Senin (9/5) di rumahnya di kawasan Buncen, Entrop, Jayapura.
Setelah diproses pidana, Bripda EN yang dilaporkan sudah 6 bulan tidak menjalankan tugas itu akan diajukan ke Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ujar Napitupulu.
Dilansir Antara, Selasa, 10 Mei, kasus tabrakan yang menewaskan pekerja kebersihan Kota Jayapura dan melukai tiga orang pejalan kaki terjadi saat tersangka (Bripda EN) tidak dapat menguasai kendaraan yang dikemudikan karena dalam keadaan mabuk.
BACA JUGA:
Saat itu EN yang mengemudikan mobil pick up berwarna silver dengan nomor polisi PA 8067 AI melintas dari arah Pelabuhan Jayapura menuju Argapura dalam keadaan mabuk lalu menabrak Alwi hingga meninggal di TKP dan mencederai tiga pejalan kaki yaitu Dennis Krey, Kilion Fairnap (29), dan Neles Fairnap (19).
Usai menabrak, EN melarikan diri hingga ditangkap tim gabungan dan langsung diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut.