Bagikan:

JAYAPURA - Polisi akhirnya menangkap pelaku kasus pembunuhan  Bripda Anton Julez Matatula Rumi yang terjadi di Jalan Trikora Dok V Atas, Jayapura. Penangkapan dilakukan di Wouma, Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan pelaku yang berinisial DK (23) merupakan DPO kasus pembunuhan di Jalan Trikora, Dok V Atas Kota Jayapura pada Senin tanggal 28 Februari 2022. Korban tewas Bripda Anton Julez Matatula Rumi merupakan anggota Direktprat Samapta Polda Papua.

“Pelaku berhasil diamankan ketika menumpang mobil menuju kearah Megapura. Dalam perjalanan anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DK di jembatan Wouma oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya, Timus Polres Jayawijaya dan Brimob Resimen II,” kata Kombes Kamal dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DK mengakui bersama dua orang temannya membawa Bripda Anton Julez dengan mobil pikap. Korban lalu dibuang ke Sungai Tami.

“Diketahui DK (32) merupakan salah warga masyarakat Desa Eragayam Kabupaten Mamberamo Tengah,” kata Kombes Kamal.

Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, 2 pelaku berinisial OG dan NK lebih dulu ditangkap personel gabungan Polresta Jayapura Kota pada 11 Maret 2022 lalu.