Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang Naik ke Penyidikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Teggara Timur Abdul Hakim. ANTARA/Benny Jahang

Bagikan:

KUPANG - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan status kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, BHN, telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kasus OTT itu sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah didukung sejumlah bukti yang cukup kuat," kata kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, dilansir Antara, Selasa, 10 Mei.

Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait dengan proses hukum terhadap kasus OTT terhadap Kadis PUPR Kota Kupang oleh penyidik Kejaksaan NTT beberapa waktu lalu.

Kasus OTT yang menyeret BHN Kadis PUPR pada Pemkot Kupang telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Menurut dia, penyidik Kejaksaan NTT menemukan bukti permulaan yang cukup dan adanya unsur tindak pidana yang dibuktikan dengan adanya uang tunai sebesar Rp15 juta sudah disita saat OTT berlangsung.

Dia mengatakan sekalipun status kasus BHN telah ditingkatkan menjadi penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Calon tersangka pasti sudah ada, namun karena penyidik Kejaksaan masih membutuhkan keterangan tambahan dari beberapa saksi yang mengetahui adanya proses transaksi tindakan penyuapan itu," kata Abdul Hakim.

Ada 10 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan NTT dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang itu

Menurut dia, dalam kasus OTT itu tentu tidak hanya penerima yang berpotensi sebagai tersangka namun pihak yang memberikan suap juga bisa dijadikan sebagai tersangka.