Terbukti Korupsi, Kadis PUPR Kota Kupang Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Nusa Tenggara Timur sedang membacakan putusan hukuman terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Kupang Benyamin Hengky Ndapamerang/ ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Tinggi NTT

Bagikan:

KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis hukuman tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) Benyamin Hengky Ndapamerang karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek dengan hakim anggota Yulius Eka Setiawan dan Mike Priyantini. terdakwa Kadis PUPR Kota Kupang Benyamin Hengky Ndapamerang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi Kupang memvonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Benyamin Hengky Ndapamerang.

Terdakwa Benyamin Hengky Ndapamerang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh aparat Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha Real Estate Indonesia (REI) NTT dengan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta pada 7 April 2022.

Sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, terdakwa Benyamin Hengki Ndapamerang melanggar pasal 5 ayat 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain menghukum penjara selama t3,5 tahun penjara terdakwa Benyamin Hengky Ndapamerang juga dihukum pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selama persidangan berlangsung terdakwa Benyamin Hengky Ndapamerang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang.