Bagikan:

KUPANG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang kepala dinas (kadis) Pemerintah Kota Kupang berinisial BHN. Penangkapan terkait kasus suap  pengerjaan proyek.

"Tim Satgas Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah mengamankan seorang aparatur sipil negara dari Pemerintah Kota Kupang terkait dugaan penyuapan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, di Kupang dilansir Antara, Kamis, 7 April.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik Kejati NTT, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta diduga erat kaitannya dengan urusan proyek.

Menurut Abdul Hakim, Kejati NTT telah menyerahkan BHN beserta barang bukti dalam OTT kepada pihak Inspektorat Kota Kupang untuk ditindaklanjuti.

"Kejaksaan sudah menyerahkan BHN dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp15 juta ke Inspektorat Kota Kupang untuk ditindak lanjuti," katanya.

Menurut dia, operasi tangkap tangan dilakukan penyidik Kejati NTT itu berlangsung di ruang kerja BHN. Di situ barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta disita.

Abdul Hakim tidak menjelaskan secara rinci ada tidaknya pihak lain selain BHN yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan itu.