Bagikan:

JAKARTA - Sidang perdana perkara surat jalan palsu dengan tiga orang terdakwa akan digelar hari ini atau Selasa, 13 Oktober di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan itu bakal digelar secara daring atau online.

"Menurut majelis hakim, virtual dan sudah dikeluarkan penetapan sidang virtualnya," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada VOI, Selasa, 13 Oktober.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ini, kata Alex, bakal menghadirkan seluruh terdakwa. Mereka adalah Tjoko Tjandra, Ania Kolopaking, dan Brigjen Prasetyo Utomo.

Rencananya sidang perdana ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, waktu persidangan bisa saja mundur. Sebab, semuanya tergantung dari Jaksa yang mempersiapkan para tersangka.

"Pengadilan jam 9 sudah siap, tapi praktiknya tergantung jaksanya, karena yang mempersiapkan persidangan sepeti terdakwa dan jaringan," kata dia.

 

Dalam perkara ini, terdapat tiga tersangka, yaitu Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigadir Prasetyo Utomo atau tidak.

Para terdakwa dijerat dengan pasal yang hampir sama. Untuk Joko Tjandra akan didakwa Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Anita Dewi Kolopaking bakal didakwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ke-1 juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 426 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 221 KUHP.

Terakhir, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.