Kemenag Sulsel Tangkal Hoaks Dana Haji Buat Biayai Pembangunan IKN, Uang Biaya Haji Dikelola BPKH Sesuai Amanat SBY
Kepala Kanwil Kemenang Sulsel Khaeroni. ANTARA/HO/Kemenag Sulsel

Bagikan:

MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan Khaeroni menangkal informasi sesat atau hoaks mengenai dana haji yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Itu hoaks dan menyesatkan umat. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu fitnah," ujar Khaeroni di Makassar dilansir Antara, Senin, 9 Mei.

Penegasan ini disampaikan setelah pihak Kemenag mendengar dan mengecek langsung informasi dari salah satu media daring dengan menyematkan judul Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN Nusantara. Kakanwil Kemenag Sulsel bereaksi dan memastikan informasi tersebut tidak benar.

Menurutnya, Menteri Agama sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar dari keperluan penyelenggaraan ibadah haji.

Dia menyatakan penggunaan dana haji bukan kewenangan dari Menteri Agama melainkan kewenangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," katanya.

Khaeroni menerangkan, Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

"Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH dan bukan lagi Kemenag," terangnya.

Atas informasi tersebut, dia pun menyayangkan adanya unggahan yang telah tersebar ke sosial media dan beberapa aplikasi percakapan di mana pemerintah dalam hal ini Kemenag sementara berusaha keras mempersiapkan pelaksanaan Ibadah haji 2022.

"Karenanya, saya mengimbau kepada segenap jajaran di lingkungan Kemenag Sulsel, utamanya kepada penyuluh kita untuk turut serta mengklarifikasi hal ini di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan," ucapnya.