Polisi Tetapkan 13 Tersangka dalam Aksi UU Cipta Kerja di Palembang
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polrestabes Palembang menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa penolakan omnibus law Cipta Kerja. Polisi juga sudah memulangkan ratusan orang yang diamankan karena tidak melakukan pelanggaran hukum.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji, mengatakan tujuh orang tersebut diduga sebagai anarko dan enam orang sebagai pelaku pengrusakan mobil polisi saat kerusuhan aksi.

"Tujuh orang anarko datanya sudah dikirim ke Bareskrim Polri untuk disisir secara nasional," ujarnya usai mengawasi aksi massa di Simpang Lima DPRD Sumsel dilansir Antara, Senin, 12 Oktober.

Dari enam orang tersangka pengrusakan mobil tersebut, masih ada tersangka yang belum diamankan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Menurut dia, para tersangka yang diamankan itu berasal dari kalangan mahasiswa, pengangguran dan warga biasa.

Gelombang penolakan omnibus law di Kota Palembang berlangsung pada Rabu 7 Oktober, Kamis 8 Oktober, Jumat 9 Oktober dan Senin 12 Oktober, serta terpusat di Simpang Lima DPRD Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel.

Aksi pada Rabu dan Senin berlangsung damai, sedangkan aksi pada Kamis dan Jumat sempat diwarnai kericuhan.

Selama empat hari aksi tersebut polisi juga mengamankan 500 orang lebih dari berbagai lokasi yang terdiri dari pelajar SMP-SMA, mahasiswa, dan warga sipil karena diduga berencana melakukan tindakan anarkis dengan barang bukti senjata tajam sera bom molotov. Namun ratusan orang itu kini sudah dibebaskan.

"Untuk yang masih pelajar kami pulangkan dengan melibatkan orang tua dan sekolah, sebab saat ini metode belajar masih daring maka tidak seharusnya mereka berkeliaran di luar berseragam sekolah," kata Kombes Anom menegaskan.