Bagikan:

JAKARTA - Kantor hukum yang didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Visi Law Office, menyediakan konsultasi hukum secara gratis melalui media sosial.

"Kami melihat ada banyak persoalan hukum di masyarakat yang dapat dijawab secara sederhana, namun karena akses terhadap pengetahuan hukum cukup minim dan simpang siur, hoaks juga masif, hal tersebut akhirnya berdampak tidak baik dalam alur komunikasi publik di media sosial", kata  Rasamala Aritonang, Managing Partner Visi Law Office Febri Diansyah dilansir Antara, Senin, 9 Mei.

Konsultasi hukum tersebut dilakukan melalui program #TheLAWYER yang dalam edisi perdananya menghadirkan salah satu partner di Visi Law Office yaitu Rasamala Aritonang untuk menjawab pertanyaan terpilih dari warganet.

Pertanyaan akan diterima dalam 1 minggu yaitu 9-13 Mei 2022 yang diajukan melalui Twitter dengan menautkan akun @visilawoffice dan @RasamalaArt dan menyertakan tagar #TheLAWYER.

Pada pekan berikutnya, pertanyaan terpilih akan dijawab secara terbuka melalui akun Visi Law Office

"Pertanyaan yang dipandang mewakili banyak persoalan hukum di masyarakat adalah yang paling potensial dipilih dan dijawab," tambah Febri.

Febri menyebut kantor hukumnya juga ingin agar pengguna media sosial yang sebagian besar adalah anak muda, akrab dengan diskusi hukum terutama masalah hukum sehari-hari.

"Dalam beberapa hal, masalah hukum sehari-hari juga sering menempatkan masyarakat sebagai pihak yang potensial menjadi korban," ungkap Febri.

Selanjutnya program #TheLAWYER juga didesain dapat menjadi jenama atau brand dialog hukum secara langsung atau bahkan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

"Secara bertahap program yang berorientasi pada kepentingan publik tersebut akan dikembangkan oleh Visi Law Office, terutama karena perhatian kami terhadap masyarakat yang menjadi korban persoalan hukum dan kejahatan, termasuk korban korupsi," imbuh Febri.

Febri juga berharap anak-anak muda tidak lagi mengasosiasikan profesi advokat hanya sebagai pihak yang berorientasi kemewahan atau bahkan terlibat dalam praktik mafia hukum.

"Dan, untuk para mahasiswa fakultas hukum, perlu dipahami menjadi advokat dapat memberikan ruang bagi Anda untuk melakukan pengabdian hukum pada masyarakat luas", kata Febri.