BANYUMAS - Triyono warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, Jawa Tengah terperanjat kaget. Dia panik karena memergoki seorang perampok yang membawa senjata tajam di rumahnya di Desa Ledug. Walau Triyono tidak mengalami kekerasan fisik, dia dikunci oleh pelaku dar luar kamar. Pelaku pun langsung melarikan diri.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu dinihari, 8 Mei, sekitar pukul 03.30 WIB. Supriadi menerangkan kronologis aksi percobaan perampokan tersebut.
Kata Supriadi, saat itu korban terbangun dari tidur karena mendengar ada suara orang sedang berjalan di samping rumah. Setelah keluar dari kamar tidur, korban melihat di depan pintu kamar ada seorang laki-laki tidak dikenal dan langsung mengacungkan senjata tajam.
"Melihat hal tersebut, korban atau pelapor (Triyono) masuk lagi ke dalam kamar. Dan setelah masuk ke dalam kamar, pintu kamar di kunci dari luar oleh pelaku. Dan kebetulan posisi kunci pintu ada di luar", terang Supriadi melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Mei.
Karena terkunci, lanjut Supriadi, pelapor keluar dari kamar melalui jendela dan menuju ke toko yang ada di depan. Saat itu juga korban langsung berlari keluar untuk mencari pertolongan sambil berteriak.
BACA JUGA:
"Setelah ada warga yang datang, pelapor bersama warga mengecek ke dalam rumah, tetapi pelaku yang sebelumnya di dalam rumah sudah tidak ada, dan barang barang milik korban yang ada di dalam rumah belum ada yang terbawa oleh pelaku. Atas kejadian tersebut Triyono melaporkan ke Polsek Kembaran dan Polresta Banyumas", papar Kasat Supriadi.
Berbekal laporan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, kurang lebih dalam waktu 7 jam, Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan pelaku berinisial DG (31).
Dari tangan DG, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, jaket warna abu-abu gelap, celana panjang jeans dan sepasang sepatu warna biru putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Berdasarkan pengembangan, DG mengakui pernah melakukan pencurian pada awal bulan Mei 2022 dengan hasil antara lain uang tunai Rp500.000 yang digunakan pelaku untuk membeli minuman keras (miras).
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP sub Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP", imbuhnya.