SURABAYA - Polda Jawa Timur menetapkan 14 orang dari 634 pendemo penolak Omnibus Law sebagai tersangka. Sementara 620 pendemo lainnya dipulangkan karena hanya ikut-ikutan demo.
"Kemudian akan kita lakukan penahanan kepada 14 orang itu, sesuai Pasal 170 atau perusakan fasilitas umum secara bersama-sama," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Surabaya, Jumat, 9 Oktober.
Truno menegaskan, 14 orang itu ditetapkan tersangka karena melakukan perusakan fasilitas umum, hingga kendaraan milik masyarakat dan aparat kepolisian.
Mereka terlibat perusakan pagar Gedung Negara Grahadi, kendaraan masyarakat, mobil polisi, pot bunga dan tempat sampah di tepi jalan, dan lainnya.
"Terhadap 14 orang ini, tentu kita akan lakukan proses penyidikan secara prosedural dan profesional," katanya.
BACA JUGA:
Namun, Truno tak menjelaskan detail peran dan latar belakang belasan tersangka itu. Truno juga merahasiakan status para tersangka berasal dari pelajar, mahasiswa, atau buruh dari Malang atau Surabaya.
"Kita tidak melihat dari status sosialnya, tetapi lebih pada esensi cukup bukti bahwasannya yang bersangkutan merupakan pelaku perusakan," kata Truno.
Sementara 620 pendemo lainnya sudah dikembalikan kepada orangtuanya. Alasannya, mereka hanya ikut-ikutan dan tidak paham tujuan dari gerakan aksi demo menolak UU Cipta Kerja.
"Makanya Polda Jatim melakukan edukasi kepada mereka, karena memang lebih cenderung ikut-ikutab saja. Sehingga kita lakukan pengembalian kepada pihak orang tua," kata Truno.