Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan lembaga tak menghalalkan segala cara untuk memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Peringatan ini diberikan setelah KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka pemberi suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.

"KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April.

Firli mengaku prihatin dengan apa yang diperbuat Ade. Menurutnya, Bupati Bogor itu tak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran.

"Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntabel bentuk pertanggungjawabannya," tegasnya.

Tak hanya mengimbau lembaga negara, komisi antirasuah juga meminta pemeriksa keuangan tak menyalahgunakan kewenangannya. Sebab, mereka harusnya melakukan pemeriksaan secara jujur.

"KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi," ungkap Firli.

Diberitakan sebelumnya, Ade ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa, 26 April hingga Rabu, 27 April.

Selain Ade, komisi antirasuah juga menetapkan Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi

Sementara sebagai penerima adalah empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ade memberi suap karena dia ingin Kabupaten Bogor meraih predikat WTP untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK perwakilan Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, Ade ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara tersangka lainnya, ditahan di sejumlah rutan yang berbeda seperti di Rutan KPK pada Kavling C1, Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebagai pemberi, Ade disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku pemberi, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.