JAKARTA - Kuasa hukum Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una, Yafet W. Rissy, menyebut klien diiming-imingi petinggi aplikasi DNA Pro Akademi bernama Hoki Irjana bakal diberikan 6 mobil. Syaratnya memenuhi target investasi.
Pernyataan itu disampaikan usai DJ Una rampung diperiksa sebagai saksi dan korban di kasus robot trading DNA Pro.
"Ternyata setelah kita cek 3 CRV dan 3 Brio mobil itu yang dijanjikan kalau nanti berhasil memenuhi skema investasinya. Kalau bisa memenuhi skema investasi tertentu dan downline tertentu. Semua itu bohong," ujar Yafet kepada wartawan, Senin, 25 April.
Karena sempat terbuai, DJ Una pun menginvestasikan dana miliknya dan keluarganya sebesar Rp1,5 miliar. Proses investasi itu pun awalnya berjalan lancar, DJ Una bisa menarik uang beberapa kali.
Hanya saja, sejak Januari 2021 dana itu tak bisa ditarik. Sehingga, Una pun merugi ratusan juta.
"Dengan demikian terdapat selisih 920 jutaan yang tidak bisa ditarik, yaitu secara umum begitu. Jadi masih mengalami kerugian 900an juta," kata Yafet.
BACA JUGA:
Ada pun, dalam pemeriksaan sebagai saksi, DJ Una didalami keterangannya perihal kontrak kerja dengan robot trading tersebut.
"Hanya hadir di acara itu berdasarkan kontrak sebagai seniman DJ profesional," kata Yafet.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung 9 jam dengan 35 pertanyaan, Una menjelaskan memang tiga kali mengisi acara yang diselenggarakan DNA Pro pada 2021. Tetapi, tak terlibat dalam kegiatan perusahaan ilegal tersebut.
"Kan ada kontrak ya dan itu normal dalam hal profesional," ungkap Yafet.