Calon Istri Diperkosa Ramai-ramai Hingga Tewas: Salah Satu Tersangka Mengaku Penasaran
AS, salah satu tersangka pemerkosa wanita muda di Kemayoran, Jakpus/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - AS (17), remaja yang nekat menghabisi nyawa wanita muda berinisial TM (21) di sebuah kos-kosan di kawasan Kemayoran menyesali perbuatannya. Selain ikut memperkosa TM, AS juga membekap wajah korban hingga akhirnya tidak bernafas.

"Saya ingin meminta maaf atas perlakuan saya," ucap AS sambil menyesali perbuatannya.

AS mengaku dirinya ikut memperkosa TM dengan cara keji karena rasa penasarannya yang beigtu tinggi.

"Korban saya perkosa, tiga kali," aku AS kepada VOI, Senin 25 April.

Sebelumnya diberitakan, kejadian pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap TM (21) bermula terjadi pada Jumat 22 April, malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Pada malam itu, korban TM tengah beristirahat di kamar kosannya yang berada di Jalan Sumur Batu, RW 02, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Tiba-tiba datang pacar korban berinisial MBA alias Ale (19) dengan cara membuka pintu kamar secara diam-diam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana kepada VOI, Senin 25 April.

Kemudian kedua rekan tersangka berinisial AK (19) dan AS (17) ikut masuk ke kamar kos korban. Ketiganya langsung melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban yang tengah beristirahat.

Dari pengakuan tersangka MBA alias Ale (19), kekasih korban, dirinya ikut melakukan aksi pemerkosaan. Padahal korban adalah calon istrinya.

"Saya megang mulut sekap gini dan perkosa doang," kata Ale kepada VOI.

Ale mengaku bahwa dirinya sudah lama menjalin asmara dengan korban TM, bahkan Ale mengaku jika dirinya sudah bertunangan dengan TM.

"(korban) Open BO lewat aplikasi Michat. Sudah tahu (korban buka jasa seks open BO), saya tahu sendiri dan sama temen saya. Iya kecewa, sakit hati aja," aku tersangka Ale dengan lantang sambil menundukkan kepala.

Ale mengaku dirinya tidak membunuh korban, namun hanya ikut menyekap mulut korban.

"Dia yang ngebunuh. Dia (AS) temannya AK. Yang ngebunuh AS," tutupnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 285 KUHP, 170 ayat 2 huruf 3 dan jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun penjara.