Bagikan:

JAKARTA - Partai aliran ekstrim kanan di Yunani, Golden Dawn, dinyatakan sebagai organisasi kriminal oleh pengadilan setempat. Para pemimpinnya juga ditetapkan bersalah karena telah melancarkan aksi kriminal secara sistematis.

Setelah disidang lebih dari lima tahun, pengadilan Athena menganggap kejahatan yang dilakukan oleh anggota Golden Dawn termasuk pembunuhan, percobaan pembunuhan, penyerangan dan kepemilikan senjata bukanlah tindakan individu yang beroperasi atas inisiatif sendiri. Sebaliknya kejahatan itu terencana dan diorganisir oleh pimpinan partai yang menggunakan kekerasan untuk membasmi orang-orang yang dianggap musuh.

Sebanyak 18 mantan anggota parlemen partai, termasuk pemimpin partai Nikos Michaloliakos dinyatakan bersalah. Hukuman individu akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang. 

Polisi berjaga di sekitar pengadilan ketika partai-partai sayap kiri, serikat buruh, dan kelompok anti-fasis dan hak asasi manusia melakukan unjuk rasa bertepatan dengan putusan tersebut. Pasalnya, partai Golden Dawn ini sering disebut-sebut sebagai partai neo-nazi meskipun para anggotanya menepis anggapan tersebut.

Pasca putusan tersebut, aksi unjuk rasa pecah menurut pemberitaan CNN. Para demonstran yang berjumlah sekitar 20.000 orang bentrok dengan polisi anti huru-hara. Kendati demikian aksi massa berhasil dibubarkan secara damai setelahnya.

Perdana Menteri (PM) Yunani Kyriakos Mitsotakis mengatakan kejadian tersebut merupakan hari bersejarah bagi Yunani, demokrasi dan supremasi hukum. "Setelah rakyat Yunani memilih partai neo-Nazi, Golden Dawn keluar dari parlemen dalam pemilihan terakhir, hari ini sistem peradilan Yunani menghukum kepemimpinannya yang beroperasi sebagai organisasi kriminal," ujarnya.

Sidang panjang

Para pemimpin Golden Dawn sebelumnya membantah atas tuduhan tersebut kejahatan tersebut. Mereka mengklaim bahwa mereka adalah korban penganiayaan politik. 

Mereka merasa beberapa anggota lainnya juga telah dihukum atas tuduhan pembunuhan pulasu. Sebagian besar terkait dengan serangan kekerasan yang terjadi pada 2012 dan 2013, termasuk kasus penusukan penyanyi hip-hop yang dikenal anti-fasis Pavlos Fyssas dan serangan terhadap imigran dan aktivis sayap kiri.

Butuh waktu 450 hari di pengadilan, mendatangkan ratusan saksi, dan mengumpulkan data-data dari ponsel dan laptop mereka yang disita untuk bisa mengeluarkan putusan tersebut. Data yang diperiksa termasuk foto rekrutan Golden Dawn di kamp pelatihan yang sedang berpose mengangkat senjata dan hormat ala Nazi.

"Ada pesan yang jelas dan tegas dalam kasus penting ini, bahwa kejahatan rasial tidak akan lagi ditolerir, (keputusan) juga dapat berdampak signifikan dalam mencegah kekerasan rasis di masa depan," kata Nils Muiznieks, kepala Amnesti Internasional Eropa.

Menurut Thanassis Kambagiannis, seorang pengacara dari tim penuntut, menggambarkan persidangan itu sebagai sidang pengadilan Nazi terbesar sejak persidangan Nuremberg. engadilan dimulai pada April 2015, dengan hampir 70 anggota Golden Dawn didakwa berdasarkan apa yang disebut "klausul mafia."

Di antara mereka yang hadir adalah korban kekerasan rasis, beberapa memperlihatkan bekas luka pisau, melambai-lambaikan spanduk bertuliskan: Mereka bukan orang tak bersalah. Nazi harus berada di penjara.