Sewa Apartemen Buat Simpan Tanaman Ganja, Dua Pengangguran Beromzet Rp40 Juta Ditangkap Polres Jaksel
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun di Polres Jakarta Selatan/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pengedar tanaman ganja berinisial MM dan AA. Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan kedua pelaku itu diamankan di sebuah Apartamen kawasan Kota Bekasi, Rabu, 20 April.

"Tim menyusur kota Bekasi ke salah satu apartemen di jalan Boulevard Ahmad Yani dan awalnya mendapati adanya seseorang memiliki dua bungkus narkotika jenis ganja," kata Harun kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 22 April.

Setelah mengamankan tersangka, polisi juga melakukan pendalaman di lokasi setempat. Akhirnya polisi berhasil menemukan satu ruangan di lantai 19 yang dipenuhi tanaman narkotika jenis ganja.

"Kemudian penyidik tim satres narkoba Jakarta Selatan mengembangkan Perkara. Hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwasanya di satu tempat lainya di lantai 19 itu ada lagi satu ruangannya full yang diisi dengan tanaman tanaman ganja," jelasnya.

Harun mengungkapkan, kedua pelaku sengaja menyewa apartemen tersebut dengan tujuan membudidaya ganja, dan memanennya.

"Perkara ini adalah yang dijual bukan daunnya, tapi bunganya untuk bisa dipanen. Dalam satu batangnya membutuhkan lebih dari 4 bulan. Satu tanaman ini dalam 4 bulan baru bisa dipanen," terang Harun.

Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah mengedarkan tanaman hidroponik ganja ini selama kurang lebih 8 bulan dengan keuntungan sebesar Rp40 juta.

"Jadi keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-sehari karena mereka tidak mempunyai pekerjaan yang tetap," ucapnya.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 111 ayat 2 UU no 35 Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal sebesar Rp1 Miliar, maksimalnya Rp10 Miliar.