Bagikan:

JAMBI - Anggota Satuan Narkoba Polres Merangin menemukan belasan batang tanaman ganja di perbukitan Lembah Masurai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan terkait pengungkapan tanaman ganja di Lembah Masurai, kepolisian menangkap 2 orang. 

Kedua pelaku yakni Abdul Razak (23) dan Pipen (23) ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di depan gerbang SD N 300 Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Selasa, 16 November.

Kedua pelaku ditangkap saat sedang transaksi satu bungkus ganja terdapat dalam jok sepeda motor Pipen yang dibeli dari Abdul Razak.

"Pelaku berinisial Pipen membeli ganja dari Abdul Razak sebesar 250 ribu rupiah," kata AKBP Irwan dikutip Antara, Kamis, 18 November.

Saat diinterogasi, kata Irwan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu petani yang memiliki ladang ganja di Kecamatan Lembah Masurai.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menuju kediaman Angga Zulkarnain (21) dan Agung Ramizar (22) di Dusun Sungai Tebal, Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.

Saat ditangkap, kedua pelaku tidak berkuti. Dari dalam rumahnya juga turut diamankan satu kotak rokok berisi ganja, satu paket sabu-sabu, dan satu buah batang ganja yang diambil dari kebun milik Angga.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka melalui interogasi, hasil dari interogasi narkotika ganja yang berhasil diamankan adalah milik pelaku Angga yang diambil dari kebun miliknya," kata Irwan.

Hal itu diakui oleh pelaku soal tanaman narkotika ganja tersebut masih ada di dalam kebun milik pelaku.

Tim Satresnarkoba Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai bersama kedua pelaku kemudian pergi ke kebun milik Angga yang diduga menanam tanaman ganja.

"Sesampainya di kebun tersebut, kami berhasil menemukan belasan batang ganja dan langsung kami amankan ke Polres Merangin bersama pelaku," kata AKBP Irwan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.