JAKARTA - Tersangka AG, pembudidaya tanaman daun ganja diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat saat berada di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Tersangka AG ditangkap di rumahnya di Bekasi. Tersangka bukan residivis," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rango Siregar kepada VOI, Jumat, 10 Februari.
Kepada polisi, AG mengaku berhasil membudidaya tanaman ganja setelah mempelajari lewat internet. Tersangka kerap belajar melalui internet dan dipraktekan di rumahnya.
"Tersangka AG belajar dari internet," ucapnya.
Setelah ditangkap, tersangka juga mengaku menyilangkan tanaman ganja Indonesia dengan ganja asal Belanda.
BACA JUGA:
"Dari mulai bulan November sampai sekarang sudah sekitar 30 cm tanaman ganja. Tersangka hanya menyinari tanaman ganja dengan sinar ultra violet berupa lampu, jadi tidak memerlukan untuk di jemur secara langsung," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap petani daun ganja yang dikamuflase menjadi tanaman bonsay. Seorang tersangka berinisial AG digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pengembangan lebih lanjut.