Dana Desa Dikorupsi, Kades Cirebon HS Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Desa Selendra berinisial HS ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat. Dia ditangkap karena diduga melakukan korupsi anggaran dana desa.

Perbutan HS yang melakukan korupsi dana desa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp129 juta.

"Tersangka yang kita tangkap berinisial HS, dia merupakan Kepala Desa Slendra, Kecamatan Gegesik,Kabupaten Cirebon," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, dilansir Antara, Rabu, 7 Oktober.

Penagkapan ini dilakukan setelah HS dijadikan tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2016-2017. Kata dia, tersangka telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, sehingga negara dirugikan Rp129 juta.

Anggaran tersebut sejatinya digunakan untuk salah satu program desa. Namun program tersebut tidak terlaksana sama sekali akan tetapi anggarannya dinyatakan habis.

"Ada program yang tidak terlaksana tapi dana habis, setelah dilakukan penyelidikan terbukti bahwa tersangka melakukan korupsi ADD (anggaran dana desa)," ujarnya.

Untuk kasus korupsi kata Syahduddi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon dan nantinya tersangka dan barang bukti akan langsung dilimpahkan.

"Kasus ini sudah dinyatakan P21, jadi akan segara kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu uang tunai berjumlah Rp67 juta, dokumen pertanggungjawaban dan beberapa bukti lainnya.

Akibat perbuatannya tersangka kata Syahduddi, dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun," katanya.