Gedung DPR 'Dijual' di e-Commerce, Simbol Sinisme Ketidakpercayaan Publik
Tangkapan layar gedung DPR 'dijual'

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah cara dilakukan warganet untuk mengungkapkan kekesalan mereka terhadap DPR  yang menyetujui pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Selain dengan mengunggah tulisan disertai berbagai tagar, warganet juga 'menjual' Gedung DPR RI di platform e-commerce, Shopee. 

Dilihat VOI, ada empat akun yang menjual gedung tersebut. Satu di antaranya bahkan menyebut menjual gedung DPR lengkap dengan impostor seharga Rp5 ribu. Adapun yang dimaksud impostor adalah peran antagonis atau jahat dari game Among Us yang sedang banyak digemari warganet. Dalam bahasa Indonesia, impostor berarti penipu.

"Dijual karena tidak berguna," tulis si penjual.

Selain itu ada juga akun lain yang menjual gedung DPR seharga Rp99 ribu dengan deskripsi: dijual bersama isinya.

Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah menilai harusnya DPR RI memahami ini adalah bentuk sindiran keras terhadap mereka. Selain itu, menjual Gedung DPR di e-commerce adalah bentuk sinisme publik terhadap mereka yang telah mengesahkan undang-undang yang penuh kontroversi dan penolakan beberapa waktu lalu.

"Ini lebih kepada simbol sinisme publik pada DPR RI. Ada semacam ketidakpercayaan yang di luar batas sekaligus kejengkelan dan semestinya ini cukup keras menyinggung dan DPR harusnya merasa jika kinerja mereka mengecewakan," kata Dedi saat dihubungi VOI, Rabu, 7 Oktober.

Dia juga mengatakan hal ini harusnya tidak kemudian dianggap sebagai bentuk penghinaan. Kalaupun memang ada yang terhina, hal tersebut dikembalikan lagi kepada masing-masing individu anggota dewan. Namun yang pasti, hal semacam ini harusnya menjadi peringatan bagi para wakil rakyat untuk bekerja maksimal sesuai dengan harapan rakyat.

Apalagi, kritik semacam ini sudah banyak dilakukan masyarakat mulai dari aksi massa, pernyataan dari sejumlah pihak, hingga meme satir di media sosial dan tagar sindiran.

"Tetapi faktanya justru mereka seolah berlawanan dengan publik itu sendiri," tegasnya

DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober.

DPR saat itu memutuskan untuk mengetuk rancangan perundangan tersebut meski ada penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.

"Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama. Maka sekali lagi saya butuh persetujuan dalam forum rapat paripurna ini. Bisa disepakati?" kata Azis sebelum mengetuk palu persetujuan.

"Setuju," jawab anggota dewan diiringi dengan ketukan palu dari pimpinan rapat.

Adapun pengesahan RUU Cipta Kerja ini mendapat persetujuan dari tujuh fraksi yaitu PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan Golkar.