Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah dibahas secara intensif dan dilakukan secara terbuka. Selain itu, dia menyebut perundangan ini diketuk dengan mengutamakan kepentingan nasional.

"RUU Cipta Kerja, RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional baik jangka pendek maupun dalam jangka pendek," kata Puan dalam pidato Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober.

Dengan adanya perundangan ini, Ketua DPP PDI Perjuangan ini berharap iklim usaha di Indonesia akan makin membaik agar mewujudkan kemajuan bangsa. Selain itu, Puan juga menyebut jika ada pihak yang merasa rancangan perundangan ini masih belum sempurna maka dirinya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya dengan mekanisme yang berlaku.

"Apabila undang-undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka, sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut dengan mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan," tegasnya.

Selanjutnya, setelah undang-undang ini diketuk, DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan serta akan terus mengevaluasi UU tersebut dalam pelaksanaannya. "Dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

Hadir dalam rapat paripurna secara fisik Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Usai mendengarkan pandangan dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, DPR kemudian memutuskan untuk mengetuk rancangan perundangan tersebut meski ada penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.

"Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama. Maka sekali lagi saya butuh persetujuan dalam forum rapat paripurna ini. Bisa disepakati?" kata Azis sebelum mengetuk palu persetujuan.

"Setuju," jawab anggota dewan diiringi dengan ketukan palu dari pimpinan rapat.