Tanpa Perlu PCR dan Antigen, Ini Syarat Mudik Terbaru untuk Anak-anak
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito./IST

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai syarat mudik untuk anak-anak. Hal ini diputuskan dalam rapat kabinet terbatas tanggal 18 April 2022.

Ketentuannya tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam addendum tersebut, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Suharyanto menyatakan pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6 sampai 17 tahun tak diwajibkan melakukan tes PCR maupun antigen.

Dengan catatan, anak tersebut telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau dosis lengkap. Sementara, anak di bawah usia 6 tahun mengikuti pendampingnya. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.

"Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua, sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa, 19 April.

Sementara, bagi masyarakat umum diperbolehkan mudik dengan tanpa menyertakan hasil tes COVID-19 jika telah booster.

Lalu, orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bagi yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

Wiku menegaskan, ketentuan ini berlaku di semua moda, di antaranya transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaran pribadi atau umum, angkutan penyeberangan, serta kereta api jarak jaut.

"Perlu menjadi catatan bahwa kelengkapan berkas ini akan diperiksa di titik keberangkatan dan beberapa titik selama perjalanan. Untuk itu, masyarakat wajib telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan membuat e-HAC domestik sebagai salah satu fitur yang ada di dalamnya," imbuhnya.