JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebutkan kondisi objektif menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih ada ketergantungan yang besar pada judicialization of politics (yudisialisasi politik) pengaturan pemilu.
Titi Anggraini menjelaskan bahwa yudisialisasi politik adalah suatu kondisi terdapat ketergantungan yang tinggi pada hakim dan pengadilan untuk memutuskan atau menyelesaikan berbagai persoalan terkait dengan kebijakan publik ataupun kontroversi politik.
"Saya menduga yudisialisasi politik ini akan banyak terjadi menjelang Pemilu 2024 akibat tidak diubahnya UU Pemilu dan UU Pilkada," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Senin.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini lantas menyebutkan sejumlah undang-undang yang menjadi acuan peraturan penyelenggaraan pemilu, antara lain, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Begitu pula tidak ada revisi UU Pilkada (UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015, UU No. 10 Tahun 2016, dan UU No. 6 Tahun 2020.
BACA JUGA:
"Tidak dilakukan pula revisi UU Partai Politik (UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," kata Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).
Titi mengungkapkan bahwa publik ataupun aktor-aktor politik yang berkepentingan akan banyak memanfaatkan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian konstitusionalitas norma yang ada dalam UU Pemilu dan UU Pilkada saat ini.
Hal itu, kata Titi, sebagai jalan keluar mengatasi kebuntuan pengaturan pemilu dan pilkada yang tidak mengalami revisi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Indikasi itu, lanjut dia, sudah terlihat misalnya dengan banyaknya uji materi atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden ke MK, termasuk pula pengujian terhadap pasal yang mengatur pengisian penjabat dalam UU Pilkada.
Ia memperkirakan ke depan uji materi atas pasal-pasal UU Pemilu dan Pilkada akan terus bertambah. Pihak-pihak yang ingin mendorong perubahan pengaturan pemilu akan menggunakan uji materi di MK sebagai jalan keluar akibat tidak adanya revisi UU pemilu dan UU Pilkada.