Bagikan:

JAKARTA - Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan dugaan penyalahgunaan merk dan logo organisasi ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan karena logonya diduga digunakan pihak lain untuk meminta bantuan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya datang melaporkan saudara DS menggunakan merk logo organisasi yang saya pimpin," ujar Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra kepada wartawan, Kamis, 14 April.

Kuasa hukum PITI Ganjar Purnomo mengatakan penggunaan logo ini menyebabkan kerugian materil. Sebab, pelaku yang masih dalam proses penyelidikan ini diduga meminta bantuan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Mendapat bantuan dari Pemprov DKI berubah hibah sampai Rp5 M. Ini kami merasa dirugikan," ungkapnya.

Padahal, logo milik kliennya telah terdaftar secara resmi  dan diterbitkan sertifikatnya pada 8 Januari 2016. Sehingga, dengan adanya sertifikat ini maka kliennya adalah pemilik merk dan logo PITI yang sah.

"Secara Undang-Undang, kami pemilik merk logo PITI. Secara tiba-tiba merk atau logo tersebut digunakan PITI (lain) yaitu Persatuan Islam Tionghoa," kata Ganjar.

Laporan diterima dengan Nomor LP/B/1925/VI/2002/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal: 14 April 2022.

Pihak terlapor diduga melanggar Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 100 dan atau Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk.