Bagikan:

SORONG - Kementerian Sosial  menyerahkan santunan kepada ahli waris empat korban bencana sosial peristiwa pembakaran karaoke Double O, Sorong, Papua Barat.

Bantuan uang tunai senilai Rp15 juta secara simbolis diserahkan Koordinator Perlindungan Korban Bencana Sosial Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Muhammad Tahir bersama tim di kantor Dinas Sosial kota Sorong, Kamis, 14 April.

Muhammad Tahir mengatakan tragedi pembakaran karaoke Double O di Kota Sorong tersebut merupakan bencana sosial sehingga ahli waris korban meninggal dunia diberikan santunan oleh Kementerian Sosial.

Menurut dia, peristiwa tersebut menjadi perhatian sehingga Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) memerintahkan tim untuk turun melakukan asesmen mendata nama-nama korban untuk diberikan santunan bencana sosial.

Santunan tersebut merupakan bantuan bagi korban bencana sosial yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial.

Tahur mengatakan santunan tersebut diberikan bagi 18 orang ahli waris korban meninggal dunia akibat peristiwa pembakaran karaoke tersebut. Empat orang ahli waris di kota Sorong dan lainnya di luar Sorong seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi yang sudah diserahkan sebelumnya.

Penyaluran santunan tersebut melalui Bank Mandiri dan ahli waris korban di wilayah kota Sorong dapat mengambil bantuan tersebut di Bank Mandiri terdekat tanpa ada potongan pajak.

"Santunan sebesar Rp15 juta diterima oleh ahli waris secara utuh tanpa ada potongan apa pun termaksud pajak," ujarnya.