Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker, Sri Astuti mengatakan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 dinyatakan pekerja PKWT berhak atas THR, sama seperti perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

"Inilah perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik, bagaimana supaya tidak ada diskriminasi terhadap pekerja. Kalau dulu hanya pekerja yang punya hubungan kerja. Kalau sekarang baik PKWT maupun PKWTT semuanya berhak atas tunjangan hari raya keagamaan," ujar Sri, Kamis 14 April dikutip dari Antara.

Namun, ada persyaratan agar pekerja, baik PKWT maupun PKWTT untuk mendapatkan THR. Dia harus sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR satu bulan upah.

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan juga berhak mendapatkan THR, meski diberikan secara proporsional dengan penghitungan tertentu.

Hal itu juga ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa pemberian THR tahun ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara penuh.

Hal itu berbeda dengan pembayaran THR 2020, ketika perusahaan yang terdampak pandemi diberikan kelonggaran untuk memberikan THR secara bertahap.

Dalam edaran itu juga tertulis bahwa THR keagamaan tahun ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Pemberian THR ini dalam rangka membantu pekerja menyiapkan perayaan hari raya, supaya pekerja ini mempunyai daya beli yang baik dalam rangka mempersiapkan hari raya," tutur Sri.