Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran terkait pemberian Bonus Hari Raya atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai swasta, BUMN dan BUMD.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Sesuai dengan ketentuan Permanaker Nomor 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 11 Maret.

Ia menambahkan, bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Yassierli juga mewajibkan perusahaan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," tegas Yassierli.

Yassierli bilang, untuk memastikan pemberian THR berjalan lancar, Kementeriannya telah membentuk Posko THR 2025 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pembentukan posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR. Selain itu saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota untuk juga membentuk posko THR," tandas Yassierli.