BOGOR - DPRD Kabupaten Bogor telah selesai melakukan inspeksi hasil penataan kawasan pusat kota atau program ;City Beautification Project' milik Pemkab Bogor.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) setelah meninjau hasil penataan tersebut.
"DPRD akan mengundang kembali stakeholder terkait dalam RDP yang akan digelar berikutnya," ungkap Rudy di Cibinong, Bogor, Selasa 12 April.
Menurutnya, pada RDP mendatang, DPRD ingin mencari solusi terkait beberapa temuan dari inspeksi yang dilakukan pada Senin 11 April sore, mulai dari kesemrawutan kabel-kabel di pedestrian Jalan Alternatif Sentul, hingga penyempitan badan jalan di beberapa jembatan.
Ia menilai masih terdapat kekurangan yang mengganggu estetika penyediaan fasilitas umum yang berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi pengendara dan pejalan kaki.
"Kami berharap seluruh OPD Kabupaten Bogor untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program-program yang berkenaan langsung dengan masyarakat untuk dapat dijalankan sebaik-baiknya, tujuannya agar kita dapat bersama-sama melayani masyarakat Kabupaten Bogor secara maksimal," kata Rudy.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim menyebutkan bahwa dari data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemkab Bogor Tahun 2021 serapannya sudah baik, namun tidak diikuti dengan hasil kualitas pembangunannya.
"Penyerapan anggaran normatif cukup tinggi. Tetapi, DPRD tidak hanya berpatok sajian data saja, kita ingin melihat langsung antara desain perencanaan dan realisasinya di lapangan. Karena kita ingin yang terbaik," ujar Agus Salim.
BACA JUGA:
Ia menyayangkan pengerjaan proyek infrastruktur yang menelan anggaran cukup besar, tapi tidak dikerjakan secara maksimal.
"Anggarannya sepenuh hati, tapi pengerjaannya setengah hati. Seperti pembangunan Tugu Pancakarsa dan jalan alternatif Sentul-Kandang Roda yang di situ ada keterlibatan Dishub, PUPR, DKPP, kami lihat kurang maksimal," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi menilai ada masalah koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna jasa dengan konsultan dan kontraktor sebagai penyedia jasa.
Menurutnya, dalam pelaksanaan proyek, OPD perlu berkoordinasi secara intens dengan konsultan perencana dan pengawas untuk mengevaluasi tahap demi tahap pembangunan. "Jika hasil pembangunan memang tidak sesuai konsultan perencana, maka SKPD harus mengoptimalkan jaminan pemeliharaan dari pihak penyedia jasa," tandasnya.