Bagikan:

JAKARTA - RA (36) dan N (22), dua orang pelaku jambret tak berkutik ketika diringkus anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serang. Keduanya terpergok menjambret tas milik korban berinisial AN di Jalan Samaun Bakri, kawasan Kaliwadas, Cimuncang, Kota Serang.

"Pelaku melakukan aksi nekat itu dengan cara mengendarai motor Honda Tiger bernomor polisi A 4444 YY," kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada VOI, Minggu 10 April.

Lebih lanjut AKBP Maruli menjelaskan, pelaku RA dan N melakukan aksi jambret dengan cara berboncengan mengendarai motor dan memepet korban AN, selanjutnya langsung mengambil tas milik korban.

"Saat di TKP, pelaku memepet korban AN dan langsung mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.

Setelah mendapatkan barang incarannya, pelaku berhasil kabur dengan membawa tas milik korban. Sementara korban yang melihat tasnya sudah berpindah tangan langsung meneriaki pelaku.

"Warga yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Petugas Polsek Serang yang mendengar teriakan korban juga langsung melakukan pengejaran," kata dia.

Kemudian saat dilakukan pengejaran, pelaku terjatuh dari motor tidak jauh dari tempat kejadian.

"Kedua pelaku berhasil diamankan. Kini, kedua pelaku masih dalam proses penyidikan. Mereka sudah ditahan di Rutan Polsek Serang," jelasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Serang yaitu tas warna coklat, uang tunai Rp 1,2 juta dan motor milik kedua pelaku.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.