Terkait Resolusi Penangguhan Keanggotaan Rusia di Dewan HAM PBB, Begini Sikap Pemerintah Indonesia
Wakil Tetap RI untuk PBB di New York Duta Besar Arrmanatha Nasir. (ANTARA/HO-PTRI New York)

Bagikan:

JAKARTA - Keanggotaan Rusia di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kini terancam. Pada 7 April kemarin, ada resolusi yang diadopsi Sidang Darurat Khusus Majelis Umum PBB mengenai penangguhan keanggotaan Rusia di Dewan HAM PBB.

Dalam pemungutan suara terkait resolusi tersebut, 93 negara memberikan dukungan dan 24 negara menolak. Sementara Indonesia termasuk dalam 58 negara yang memilih untuk abstain.

Pemerintah Indonesia meminta PBB untuk bersikap hati-hati dan tidak mencabut hak sah anggotanya sebelum mempunyai seluruh fakta yang ada.

"Dalam explanation of vote, Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB, Arrmanatha Christiawan Nasir, menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Ukraina harus dimintai pertanggungjawaban dan dibawa ke pengadilan," demikian pernyataan pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), yang dilansir dari Antara, Sabtu 9 April.

Oleh karena itu, pihak Indonesia meyakini Independent International Commission of Inquiry yang telah dibentuk, perlu diberi kesempatan untuk bekerja secara obyektif dan transparan, serta melaporkan hasil temuannya. Selain itu, Dewan HAM di Jenewa juga harus diberikan akses untuk bekerja secara transparan.

"Majelis Umum PBB perlu bersikap hati-hati, dan tidak mencabut hak sah anggotanya sebelum mempunyai seluruh fakta yang ada. Majelis Umum PBB tidak boleh menciptakan preseden negatif yang dapat menjatuhkan kredibilitasnya sebagai badan yang terhormat," lanjut pernyataan dari Kemenlu.

Lebih lanjut, Indonesia juga mendesak semua pihak untuk menghentikan kekerasan dan sekuat mungkin mengupayakan adanya perdamaian melalui dialog dan diplomasi.

"Ini adalah cara satu-satunya yang dapat menghentikan penderitaan dan bertambahnya korban jiwa di Ukraina. Sekaligus untuk mencegah semakin parahnya dampak perang ini dalam skala yang lebih luas," lanjut pernyataan tersebut.