Kasus Abdul Malik 'Koboi Lamborghini' Jerat Anak Ayu Azhari
Barang bukti senjata yang disita dari Abdul Malik (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus Abdul Malik 'si Koboi Lamborghini' melibatkan pihak lain. Usai polisi mengungkap kepemilikan offset hewan langka dan senjata api miliknya, kasus itu merembet ke orang lain, anak artis Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, Axel terlibat perdagangan senjata api ilegal dengan Abdul Malik setelah dilakukan pengembangan.

Dari pemeriksaan terhadap Abdul Malik, dia mengaku senjata api ilegalnya dibeli dari Axel. Dia pun dijadikan tersangka atas kasus ini.

"Hasil keterangan pelaku AM (Abdul Malik), (Senjata Api) diperoleh senjata M16 dan M4 diperoleh dari inisial ADG (Axel Djody Gondokusumo)," ucap Bastoni di Jakarta, Rabu, 8 Januari.

Axel, lanjutnya, tak sendirian menjalankan bisnis ini. Dia bekerja sama dengan Muhammad Setiawan Arifin dalam bisnis jual beli senjata ilegal ini, yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka untuk kasus tersebut. Mereka menjual senjata api kepada Abdul Malik dengan harga hampir ratusan juta rupiah. 

Selain dua tersangka ini, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya bernama Yunarko. Dia merupakan penjual tiga pucuk senjata api laras pendek dan satu granat kepada Abdul.

"Dari ketiganya (Axel, Setiawan dan Yunarko) akan terus diakukan pendalaman dari mana asalnya (senjata api). Sementara masih dalam proses penyelidikan," kata Bastoni.

Bastoni menerangkan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda tapi di waktu yang sama, yaitu Sabtu, 28 Desember.

Axel ditangkap di kediamanya yang berada di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sementara, Muhammad Setiawan Arifin diamankan di wilayah Pinang Ranti, Jakarta Timur. Lalu. Yunarko dibekuk di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dengan terbuktinya ketiga orang tersebut melakukan tindak pindana, mereka dijerat UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.