Bagikan:

KEPAHIANG - Tim Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang, Bengkulu, mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus aborsi yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman mengatakan tersangka dalam kasus ini melibatkan AS (27), RT (27) dan DNS (36) seorang PNS di RSUD Kepahiang. Sedangkan korbannya AA (21) meninggal dunia.

"Kejadian tersebut terjadi Rabu tanggal 6 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di RSUD Kepahiang. Korban ini meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Kepahiang selama 3 hari," kata dia.

AKBP Suparman menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula dengan adanya hubungan asmara antara korban AA dengan tersangka AS yang diketahui telah memiliki anak dan istri tersebut. Setelah beberapa lama berpacaran kemudian keduanya melakukan hubungan badan yang menyebabkan korban AA hamil.

Mengetahui AA hamil tersangka AS mengaku belum siap menikahi korban dan selanjutnya menghubungi tersangka RT dan menceritakan permasalahan yang dihadapinya, lalu tersangka RT menemui tersangka DNS yang bekerja di RSUD Kepahiang guna mendapatkan obat penggugur kandungan.

Obat tersebut dibeli DNS di apotek dan setelah mendapatkannya langsung diberikan kepada tersangka RT, kemudian diberikan kepada tersangka AS serta selanjutnya diberikan kepada korban AA guna dikonsumsi.

Menurut AKBP Suparman, obat yang diberikan oleh tersangka AS ini selanjutnya diberikan kepada korban sebanyak 6 tablet yang digunakan secara bersamaan dengan rincian dua tablet diletakkan di bawah lidah, dua tablet diminum dan dua tablet lagi dimasukkan dalam alat kelamin.

"Setelah mengonsumsi obat yang diberikan oleh tersangka AS kemudian saudari AA mengalami muntah-muntah hingga akhirnya dibawa ke RSUD Kepahiang, dan setelah dilakukan perawatan sekitar selama tiga hari kemudian dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka ini, kata dia, dikenakan pelanggaran pasal 194 UU No.36/2009, tentang Kesehatan juncto pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 196 UU No. 36/2009, tentang Kesehatan juncto pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.