Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk bisa cepat menindak akun-akun anomin di berbagai platform media sosial untuk mencegah kejahatan siber.

"Semua keadaan ini (kejahatan siber), termasuk pelecehan verbal terjadi karena banyaknya akun anonim. Menurut saya, perlu ditegakkan aturan hukum dalam menindak akun-akun anonim tersebut," ujar Guru Besar FISIP Universitas Airlangga Surabaya, Henri Subiakto dalam diskusi publik virtual bertajuk “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Pelecehan Verbal di Era Digital”, seperti dipantau dari Jakarta, Jumat 8 April dinukil dari Antara.

Henri yang juga pakar komunikasi politik ini mengatakan akun-akun anonim merupakan induk dari kejahatan siber yang kerap dialami masyarakat. Henri mengakui kalau sebenarnya pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan akun-akun anonim di ruang digital.

Contohnya, menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Melalui aturan tersebut, katanya, registrasi kartu prabayar seseorang akan divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Dengan demikian, penggunaan identitas anonim dalam mendaftarkan kartu SIM prabayar yang kemudian dapat digunakan untuk membuat akun di media sosial bisa dicegah.

Selanjutnya, pada tahun 2018, Henri mengatakan bahwa pemerintah telah mengupayakan penertiban registrasi pelanggan kartu SIM prabayar.

“Lalu, ada penertiban registrasi pelanggan kartu SIM prabayar pada tahun 2018. Itu semua bagus sekali. Sayangnya, sampai sekarang masih banyak pelaku kejahatan siber yang menggunakan NIK dan nomor KK palsu,” ucap Henri.

Oleh karena itu, papar dia, dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta ini, Henri menilai diperlukan regulasi yang dapat menindak para pelaku manipulasi elektronik tersebut.