Stiker Ditempel di Rumah OTG COVID-19 yang Isolasi Mandiri, Wagub DKI: Semua Harus Tahu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Facebook @arizapatria)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut rencana penempelan stiker bagi warga DKI yang melakukan isolasi mandiri COVID-19 di rumah atau fasilitas pribadi memang diharuskan saat ini.

"Di setiap rumah-rumah yang ada OTG atau rumah yang ada isolasi mandiri itu memang harus diupayakan ada stiker," kata Riza kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober.

Menurut Riza, semua masyarakat harus mengetahui jika ada warga yang sedang melakukan isolasi mandiri di lingkungan sekitarnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan virus corona.

"Semua harus tahu bahwa di rumah itu ada anggota keluarga yang memang terpapar, supaya semuanya peduli dan aware memastikan supaya kita harus menjaga," tuturnya.

Selain itu, pengumuman rumah yang menjadi lokasi isolasi mandiri juga dimaksudkan sebagai peringatan kepada diri sendiri agar lebih mewaspadai COVID-19.

"Ini juga menjadi peringatan bagi kita semua bahwa di lingkungan kita, di sekitar kita ada yang terpapar supaya kita semua ke depan lebih waspada, lebih hati-hati lagi, lebih cermat, lebih teliti untuk melaksanakan protokol COVID-19," jelas Riza.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta lurah setempat untuk menempelkan atau memasang pengumuman bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam rangka Penanganan COVID-19.

"Prosedurnya, lurah menempelkan atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu yang mudah terlihat," ujar Anies dikutip dalam Kepgub.

Lokasi isolasi mandiri individu tersebut diawasi oleh lurah dengan melibatkan gugus tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu. 

Berikut adalah prosedur pengelolaan fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi terkendali COVID-19:

a. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat 

b. Pengawasan lokasi isolasi dilakukan oleh Lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RW/RT atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakkan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali pada fasilitas lainnya. 

c. Lurah menempelkan atau memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah terlihat 

d. Pasien harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan 

e. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau social media kesehatan

f. Pasien tetap tinggal di rumah, dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik. 

g. Pasien tidak diperkenankan untuk berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali

h. Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya jika melakukan isolasi bersama orang lain. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya satu meter dari orang lain.

i. Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri. 

j. Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas. 

k. Hindari pemakaian bersama peralatan makan jika melakukan isolasi bersama orang lain (piring, sendok, garpu, gelas) dan peralatan mandi (handuk, sikat gigi, gayung), dan seprai. 

l. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir, dan lakukan etika batuk/bersin. 

m. Jika memungkinkan berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi. 

n. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan. 

o. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat 

p. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut