Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta lurah setempat untuk menempelkan atau memasang pengumuman bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam rangka Penanganan COVID-19.

"Prosedurnya, lurah menempelkan atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu yang mudah terlihat," ucap Anies dikutip dalam Kepgub pada Kamis, 1 Oktober.

Lokasi isolasi mandiri individu tersebut diawasi oleh lurah dengan melibatkan gugus tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu. 

"Penegakkan disiplin dilakukan bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali pada fasilitas lainnya," tutur dia.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan DKI menyebut ada sejumlah syarat kelayakan lokasi isolasi mandiri yang harus terpenuhi. Syarat tersebut akan dinilai oleh gugus tugas COVID-19 setempat.

Bila kelayakan tempat isolasi mandiri tidak memadai, maka gugus tugas setempat akan meminta individu tersebut untuk pindah isolasi ke tempat yang disediakan.

Jika mereka tidak mau dirujuk untuk diisolasi selain di rumahnya, maka gugus tugas setempat akan melapor ke petugas keamanan untuk penjemputan paksa.

"Bila mereka tidak mau dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, petugas kesehatan menginformasikan kepada gugus tugas setempat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," ucap Widyastuti.

Namun, jika lokasi isolasi mandiri memenuhi syarat, maka individu tersebut bisa menjalani isolasi mandiri dengan menerapkan protokol kesehatan.

Berikut adalah syarat atau standar minimal tempat yang bisa dijadikan isolasi mandiri berupa rumah atau fasilitas pribadi:

1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan

2. Rekomendasi dari gugus tugas penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat

4. Gugus tugas penanganan COVID-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya

7. Tersedia kamar mandi dalam

8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya

11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai

14. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat)

15. Terdapat akses kendaraan roda empat

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.