Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan partainya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah sesuai dengan amanat Kongres ke-V PDIP di Bali.

Selain itu, penandatanganan MoU ini, kata Hasto, juga bertujuan untuk merapikan sistem administrasi dan manajemen partai.

"Kongres V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, di Bali pada 2019 lalu, mengintruksikan agar semua aset-aset Partai yang masih atas nama perorangan agar dilakukan peralihan ke atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 7 April.

"Jadi aset partai seperti kantor partai, jika ada yang atas nama pribadi, dialihkan ke atas nama partai dan tidak boleh diperjualbelikan karena menjadi aset partai," imbuhnya.

Partai berlambang banteng itu ingin seluruh peralihan aset partai, pendataan serta pendaftaran di setiap daerah kabupaten/kota dan wilayah provinsi, bisa dilakukan bersama.

"MoU ini bertujuan agar tercapai standard operation procedure (SOP) di setiap kabupaten/kota dan wilayah provinsi," ungkap Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan MoU yang ditandatangani hari ini, Kamis, 7 April di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat bertujuan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah aset PDIP. Ada dua lingkup yang disasar yaitu pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Dia juga menambahkan dalam dua tahun terakhir, partainya sudah beberapa kali melakukan peresmian kantor Partai di seluruh Nusantara. Hal ini sejalan dengan perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta agar modernisasi partai tak ditunda.

"Ketua Umum Ibu Megawati mengamanatkan agar semua aset Partai atas nama PDI Perjuangan," tegasnya.

Melengkapi pernyataan Hasto, usai acara penandatanganan MoU, Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengatakan pengelolaan organisasi akan lebih mudah dilakukan jika tanah milik partai didata. Sama seperti Hasto, dia juga menyampaikan seluruh aset partai harus atas nama DPP PDIP.

"Selama ini banyak kendala di lapangan. Karena persepsi kepemilikan dari suatu organisasi politik, persepsi di BPN berbeda-beda," ungkapnya.

Olly mengatakan pihaknya menilai, dengan MoU ini, maka ada satu kesepahaman sehingga proses sertifikasi tanah di daerah bisa berjalan dengan lancar.

"Mudah-mudahan tahun ini semua selesai sehingga aset partai dilihat, sehingga neraca PDI Perjuangan kami tahu. Karena laporan aset memang benar, sehingga ke depan PDI Perjuangan menuju partai modern," kata Olly.

Sementara itu, Direktur Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN Musriadi, yang mewakili lembaganya dalam acara itu, mengapresiasi DPP PDIP atas pelaksanaan penandatanganan MoU itu.

"Partai politik yang pertama MoU dengan Kementerian ATR/BPN soal aset tanah ini adalah PDI Perjuangan," kata Musriadi.

Musriadi mengharapkan MoU ini bisa membuat aset tanah PDIP di seluruh Indonesia tercatat dalam arsip. Sebab, dia melihat banyak partai politik tidak mendaftarkan tanah dan asetnya.

"PDIP jelas membantu pemerintah agar permasalahan pertanahan tak ada," kata Musriadi.

Musriadi melanjutkan bahwa penandatanganan ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi, eks Gubernur DKI Jakarta itu menargetkan seluruh tanah di Indonesia untuk didaftarkan.

Sehingga, dia mengajak seluruh pengurus PDIP di daerah yang mengurus aset partai, agar segera menemui kepala kantor pertanahan di lokasinya masing-masing.

"MoU ini maksimal umurnya lima tahun. Tetapi bisa diperpanjang. Mudah-mudahan di lima tahun ini saja bisa selesai semuanya," jelas Musriadi.

Sebagai informasi, DPP PDIP sudah menyelesaikan proses sertifikasi aset di sebanyak 80 bidang hingga saat ini. Rinciannya terdapat aset tingkat pusat, 15 aset tingkat provinsi, 55 aset tingkat kabupaten/kota, serta 6 aset tingkat kecamatan. Selain itu, ada sekitar 150 berkas aset yang sedang diajukan proses sertifikasinya di BPN.