Bagikan:

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menjelaskan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp100 ribu per bulan agar masyarakat kurang mampu sanggup membeli minyak goreng curah di pasaran.

Deputi II KSP Abetnego Tarigan dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, mengatakan berdasarkan fakta yang ia temui di lapangan, masih terdapat masyarakat yang harus membeli harga minyak goreng curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

“Kebijakan subsidi minyak goreng curah diharapkan secara bertahap dapat menurunkan harga sesuai HET. Tapi masih ada masyarakat yang harus membeli di atas HET. Untuk itulah BLT diberikan agar masyarakat kurang mampu sanggup membeli minyak goreng curah,” kata Abetnego, Kamis 7 April.

Abetnego juga menepis anggapan bahwa pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng memiliki muatan politis atau kepentingan tertentu.

Pemerintah akan segera menyalurkan BLT minyak goreng senilai Rp100.000 per bulan untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT diberikan untuk periode April, Mei, Juni, namun pembayarannya dilakukan sekaligus pada April 2022 sebesar Rp300 ribu.

BLT minyak goreng diberikan kepada 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL).

Abetnego menjelaskan penyaluran BLT minyak goreng akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Untuk data penerima akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, yang sudah diverifikasi dan dilakukan sinkronisasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sehingga mencegah kemungkinan data ganda dan data fiktif,” ujarnya dikutip Antara.

Abetnego menambahkan, selain BLT minyak goreng, pemerintah tahun ini juga akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta. Bantuan tersebut diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Kemudian, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme penyaluran Bantuan Presiden untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Banpres UMKM) senilai Rp600 ribu per penerima.

“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga berbagai komoditas akibat lonjakan di pasar internasional, dan KSP akan turun ke lapangan untuk mengawal pelaksanaan program berbagai bantuan sosial ini,” ujarnya.